Ingin berobat dengan BPJS Kesehatan? Peserta BPJS? Baiknya Anda tahu sistem dan prosedur rujukan. Ini adalah proses yang wajib diikuti oleh semua peserta BPJS.
Ada yang membuat saya kaget, meskipun sudah diingatkan oleh teman, ketika menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Sistem berobatnya sangat berbeda dengan pengalaman selama ini menggunakan fasilitas asuransi kesehatan.
BPJS menerapkan apa yang disebut Sistem Rujukan.
Terus
terang karena tidak antisipasi, banyak kesulitan yang saya alami ketika
mengikuti sistem yang berbeda ini dalam berobat menggunakan BPJS.
Ternyata pengalaman ini, tidak hanya saya alami sendiri, banyak peserta
lain menghadapi hal sama.
Setelah mengkaji dan mendengar pengalaman teman-teman,
termasuk pembaca blog ini, saya melihat kesulitan tersebut sebenarnya
bisa diatasi seandainya sejak awal kita tahu bagaimana sistem rujukan
bekerja.
Niscaya, jika peserta mengerti ketentuan dan syarat berobat dengan rujukan, banyak masalah yang bisa dihindari sedari awal.
Tulisan
ini ingin sedikit membantu. Supaya Anda bisa memanfaatkan jaminan
kesehatan BPJS dengan lebih baik. A dibahas apa dan bagaimana sistem
serta prosedur rujukan.
Pola Pelayanan BPJS
Selama ini, jika sakit, Anda bisa bebas datang ke semua rumah sakit, semua klinik atau semua dokter. Dalam asuransi kesehatan tidak dikenal rujukan. Peserta bebas pergi ke layanan kesehatan sesuai kemauannya.
BPJS Kesehatan menggunakan sistem yang berbeda.
Sebelumnya,
kita lihat dulu bagaimana peraturan mengenai pelayanan kesehatan di
BPJS, yang membagi dalam 3 (tiga) tingkatan yaitu:
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I): pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh puskesmas, klinik atau dokter umum. Disebut juga Faskes Primer.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua (Faskes II): pelayanan kesehatan spesialistik oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL): 1. Klinik utama atau yang setara, 2. Rumah Sakit Umum, 3. Rumah Sakit Khusus.
Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
Apa gunanya membagi pelayanan kesehatan tersebut?
Tujuannya supaya pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Pelayanan
kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari
pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama.
Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi dilakukan apabila:
- pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau subspesialistik;
- perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/ atau ketenagaan.
Kasus
medis yang menjadi kompetensi fasilitas kesehatan tingkat pertama harus
diselesaikan secara tuntas di tingkat pertama, kecuali terdapat
keterbatasan SDM, sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan tingkat
pertama.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Singkat
kata, dengan sistem ini, jika ingin berobat menggunakan BPJS, pasien
harus pergi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) terlebih
dahulu. Dicek disana, dan jika diperlukan baru bisa dirujuk ke dokter
spesialis atau rumahs akit.
Faskes I itu adalah puskesmas, klinik umum atau dokter keluarga. Siapa yang memilihnya?
Anda sendiri sebagai peserta BPJS yang memilih Faskes I pilihan Anda. Saat mendaftar secara online, dalam situs BPJS terdapat daftar seluruh Faskes I, yang bisa dipilih oleh calon peserta.
Yang penting, Anda tidak bisa menggunakan sembarang Faskes I. Hanya bisa berobat ke Faskes I yang sudah Anda pilih.
Untuk
mudahnya, Faskes I masing masing peserta tercantum di kartu BPJS . Itu
yang harus didatangi ketika sakit atau berobat dengan BPJS.
Bagaimana jika sedang keluar kota sehingga jauh dari Faskes I pilihan Anda ? Bisa menggunakan Faskes I lain dengan prosedur lihat disini.
Kondisi Gawat Darurat
Bagaimana
pula jika kondisi emergency yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera
? Apa masih perlu ke fasilitas kesehatan pertama dulu untuk minta
rujukan?
Menurut ketentuan BPJS Kesehatan, dalam keadaan gawat
darurat, maka Peserta dapat dilayani di Faskes tingkat pertama maupun
Faskes tingkat lanjutan yang bekerjasama maupun yang tidak
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Artinya apa ketentuan ini?
Pertama,
peserta diperbolehkan tidak ke Faskes I dalam kondisi gawat darurat,
bisa langsung ke rumah sakit. Pelayanan harus segera diberikan tanpa
diperlukan surat rujukan.
Bahkan bisa dirujuk ke rumah sakit yang tidak kerjasama dengan BPJS dalam kondisi gawat darurat.
Kedua, peserta
yang mendapat pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat
daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
Ketiga, pengecekan
validitas peserta maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria
gawat darurat dilakukan oleh Fasilitas kesehatan.
Poin ketiga penting digarisbawahi bahwa kriteria gawat darurat ditentukan oleh Fasilitas Kesehatan. Bukan oleh peserta.
Jadi,
sangat bisa terjadi, peserta menganggap kondisinya gawat darurat,
tetapi menurut kriteria BPJS kondisi tersebut tidak masuk kriteria
sehingga tetap harus dirujuk dulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama.
Selengkapnya lihat disini Kriteria Gawat Darurat.
Salah
satunya yang saya perhatikan adalah anak panas tinggi diatas 40
derajat. Jadi sepertinya jika anak menderita panas masih atau dibawah 40
derajat belum masuk kriteria ini dan harus dirujuk dulu ke Puskemas
atau klinik. Sementara, orang tua biasanya sudah panik ketika anaknya
panas mendekati 38 – 39 derajat.
Buat orang tua yang ingin
menggunakan BPJS perlu paham ketentuan ini supaya tidak panik ketika,
misalnya petugas fasilitas kesehatan mewajibkan surat rujukan.
Ada Sanksi
Sesuai peraturan BPJS, melanggar rujukan ada sanksinya. Baik untuk peserta maupun fasilitas kesehatan.
Peserta
yang ingin mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan sistem
rujukan dapat dimasukkan dalam kategori pelayanan yang tidak sesuai
dengan prosedur sehingga tidak dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Fasilitas
Kesehatan yang tidak menerapkan sistem rujukan maka BPJS Kesehatan akan
melakukan recredentialing terhadap kinerja fasilitas kesehatan tersebut
dan dapat berdampak pada kelanjutan kerjasama
Kesimpulan
Suka
tidak suka, mau tidak mau, BPJS telah menggunakan sistem rujukan dalam
melayani pasien yang menggunakan jaminan kesehatan ini. Supaya efektif,
Anda sebagai peserta sebaiknya mengerti bagaimana sistem tersebut
bekerja.
Ada banyak cara untuk bisa menghadapi sistem rujukan ini. Simak di artikel selanjutnya Tips dan Trik Menghadapi Sistem Rujukan BPJS Kesehatan.
Sumber :http://www.duwitmu.com/featured/kenapa-wajib-tahu-rujukan-bpjs-kesehatan/
0 komentar:
Posting Komentar