Manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial yang perlu melakukan berbagai aktivitas kehidupan bermasyarakat yaitu melakukan interaksi antara satu individu dengan individu lainnya selama hidup di dunia ini. Demikian juga halnya masyarakat di Indonesia.
Dalam kehidupan bermasyarakat ini muncul berbagai kebutuhan dari masing-masing anggota masyarakatnya. Setiap orang pada dasarnya mempunyai kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan). Sayang sekali masih ada banyak orang dalam masyarakat Indonesia berpenghasilan rendah sehingga mereka masih harus berjuang mencari nafkah demi kelangsungan hidup sehari-hari. Pada umumnya, mereka mencari nafkah dari pekerjaan di sektor informal, yaitu: bercocok tanam, berjualan bahan pangan di pasar, memiliki kios kelontong di pinggir jalan, berjualan makanan keliling kampung dengan menggunakan gerobak, menjual ikan hasil tangkapan di laut, beternak sapi, membuat gerabah, membatik (menghasilkan kain batik), dan lain sebagainya.
Selain mencari nafkah, masyarakat juga berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya melalui berbagai kegiatan seperti gotong royong dengan rukun tetangga maupun rukun warga tempat tinggal, mengadakan ritual keagamaan, arisan, dan lain sebagainya.
RISIKO DALAM KEHIDUPAN
Setiap kegiatan dalam kehidupan manusia selalu mengandung risiko. Risiko adalah peristiwa yang tidak pasti terjadi, tapi pada saat terjadi bisa menimbulkan kerugian. Tidak ada yang tahu, penyebab, tempat, waktu dan bagaimana terjadinya peristiwa merugikan itu. Seperti halnya suatu peristiwa buruk (musibah) yang tidak dapat diprediksi dan terjadi secara tiba-tiba serta menyebabkan kerugian secara materi/ekonomis maupun non-materi. Dengan demikian, risiko dapat didefinisikan sebagai:
(i) kemungkinan terjadinya peristiwa yang tidak menguntungkan; (ii) ketidakpastian akan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian ekonomis; dan (iii) sesuatu yang tidak bisa diprediksi, yaitu saat kenyataan yang terjadi berbeda dengan prediksinya;
Berbagai macam risiko yang mengandung kerugian materi bisa berwujud sebagai berikut; rumah kebakaran atau kendaraan rusak yang akan membutuhkan biaya perbaikan, sakit yang memerlukan biaya pengobatan, demikian juga orang meninggal yang memerlukan biaya pemakaman. Dalam kegiatan usaha bisa juga usaha mengalami kegagalan karena peristiwa tidak terduga, sehingga dibutuhkan biayauntuk mengembalikan kegiatan tersebut seperti semula. Secara garis besar, jenis risiko berdasarkan obyek dalam kehidupan ini dapat terbagi atas tiga hal, yaitu:
RISIKO YANG MENIMPA DIRI SENDIRI
Risiko yang menimpa diri sendiri adalah risiko yang dialami oleh masing-masing individu. Risiko atas segala macam musibah yang mungkin saja bisa terjadi sewaktu-waktu secara mendadak tanpa diduga sebelumnya,seperti: (i) kecelakaan ketika mengendarai kendaraan ataupun peristiwa tak terduga lainnya yang mengakibatkan luka-luka, cacat sementara atau cacat tetap bahkan mengakibatkan kematian, (ii) kesehatan seperti halnya menderita sakit kritis atau sakit mendadak sehingga harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk rawat jalan atau rawat inap di rumah sakit, dan (iii) terjadinya kematian.
RISIKO YANG MENIMPA HARTA BENDA
Risiko yang menimpa harta benda yaitu suatu risiko terjadi kerugian secara materi atau keuangan karena adanya kemungkinan harta hilang, dicuri, atau rusak. Seperti kebakaran yang menimpa gedung, rumah, atau kantor; kemudian kendaraan yang rusak akibat kecelakaan karena tabrakan, tergelincir, dirusak oleh niat jahat orang lain. Selain itu, bencana alam juga bisa menjadi penyebab risiko atas kehilangan harta benda seperti gempa bumi yang meruntuhkan tempat tinggal atau banjir yang merusak perabotan rumah tangga. Juga kerusakan harta benda akibat pemogokan atau kerusuhan.
RISIKO YANG MENIMPA KEGIATAN USAHA
Jenis risiko yang menimpa kegiatan usaha adalah segala jenis risiko yang dapat merugikan secara keuangan karena hilangnya sumber mata pencaharian. Seperti misalnya risiko petani gagal panen, nelayan tidak dapat melaut karena perahu hancur terkena ombak, penjual keliling tidak dapat berjualan karena gerobak dagangan rusak, penjual dagangan kaki lima tidak dapat berjualan karena sakit, peternak tidak dapat menjual hasil ternak karena ternaknya mati, penjahit tidak dapat berproduksi karena mesin jahit rusak, industri rumah tangga tidak dapat berproduksi karena pabrik/bangunannya kebakaran atau kendaraan angkutannya hilang dicuri atau rusak, pengusaha yang mengalami kerugian karena adanya barang/aset usaha yang dirampok, pedagang toko yang rugi akibat ruko tempat usahanya terbakar dan lain sebagainya.
CARA MENGHADAPI RISIKO
Lalu bagaimana menghadapi musibah tersebut? Seperti memikirkan berapa besarnya biaya yang harus dikeluarkan akibat kerusakan atau kehilangankarena musibah tersebut? Untuk dapat menghadapi musibah atas risiko yang disebutkan di atas, maka terdapat 3 (tiga) hal yang patut untuk dilakukan.
PERTAMA: Perlunya menyiapkan diri dan lingkungan untuk mengurangi risiko yang mungkin saja dapat terjadi. Oleh karena itu, kita perlu melakukan pencegahan untuk terhindar dari musibah/risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan. Sebagai contoh, membangun tanggul untuk mencegah banjir, mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan, membuang sampah pada tempatnya yaitu tidak di kali atau sungai agar mencegah banjir, membangun rumah yang kokoh agar tahan kebakaran dan gempa, mengunci rumah dan kendaraan agar tidak mudah dicuri, dan menjaga kesehatan agar tidak mudah terkena sakit. Artinya setiap orang punya tanggungjawab untuk melakukan tindakan nyatayng bisa mengurangi dan menekan risiko sejauh mungkin.
KEDUA: Menabung atau mengumpulkan dana bersama (solidaritas/arisan).
Untuk memulihkan kondisi seperti sedia kala maka setiap orang perlu memiliki persediaan uang yang dapat digunakan sewaktu-waktu yaitu dengan menabung di antaranya yaitu dengan:- Menyisihkan sebagian uang di bank tabungan;
- Menjadi anggota koperasi;
- Mengikuti arisan;
- Menabung di celengan, walau sebenarnya hal ini relatif kurang aman. Namun, setidaknya ada sebagian besar uang yang disisihkan/ditabung untuk hal-hal yang tidak terduga;
- Mengikuti iuran solidaritas, dimana secara bersama-sama saling membantu mengumpulkan uang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan
KETIGA: Menjadi peserta program asuransi dengan tujuan memindahkan risiko yang menimpa seseorang kepada perusahaan asuransi. Dibandingkan tabungan di bank, asuransi memiliki kelebihan untuk untuk bagi seseorang menghadapi risiko. Pada saat terjadi risiko, nasabah bank hanya akan mendapatkan dana sesuai dengan jumlah tabungannya di bank. Lain dengan pemegang polis asuransi, pada saat terjadi musibah, selain saldo uang tabungan, pemegang polis atau ahli waris akan mendapatkan tambahan Uang Pertanggungan/Santunan. Artinya pembeli polis asuransi bisa mengalihkan risiko tersebut kepada pihak asuransi yang memang tugasnya mengambil alih risiko yang tidak pernah terduga datangnya. Jikalau uang pertanggungan/santunan yang diterima tetap tidak dapat mengembalikan kondisi seperti sebelum terjadinya peristiwa yang merugikan tersebut, maka asuransi dapat membantu mengurangi nilai yang harus diambil dari tabungan/simpanan.
Sebagai perbandingan, harga mobil sebesar Rp100.000.000,-, kemudian diasuransikan dengan biaya premi sebesar Rp3.000.000,- setahun; jikalau terjadi risiko, maka perusahaan asuransi akan melakukan perbaikan atau bahkan mengganti hilangnya kendaraan tersebut maksimum sebesar nilai yang telah ditentukan. Kalau kita tidak membeli asuransi, maka setiap kerusakan bahkan rusak dan hilangnya kendaraan, kita harus membayar sendiri kerugian tersebut. Dengan biaya yang wajar dan terjangkau sebagai biaya pengalihan risiko, maka hidup kita akan lebih tenang.
Contoh lainnya, sebuah gerobak diasuransikan sebesar Rp3.000.000,-; diasuransikan dengan premi Rp40.000,- setahun; kemudian suatu saat gerobaknya rusak karena tertabrak sepeda motor dan harus membeli gerobak baru seharga Rp4.000.000,-. Dengan perlindungan asuransi, pemilik gerobak dapat membeli gerobak baru hanya dengan menambahkan uang sebesar Rp 1.000.000,- karena yang Rp3.000.000 akan diperoleh dari asuransinya.
Untuk menjadi anggota peserta asuransi maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan:
- Mengunjungi kantor cabang asuransi terdekat;
- Menemui agen asuransi yaitu seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi;
- Mengikuti penyuluhan asuransi untuk mendapatkan informasi lengkap dan membeli asuransi sesuai yang dibutuhkan
- Selain itu, dapat pula berkunjung ke bank yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi. Produk asuransi yang dijual di bank atau sering bancassurance. Produk asuransi yang ditawarkan di bank kebanyakan adalah produk perlindungan sekaligus investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang.
Sumber :http://asuransimikroindonesia.org/main/risiko-dalam-kehidupan/
0 komentar:
Posting Komentar