JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis draf aturan tentang
saluran pemasaran produk asuransi melalui kerjasama dengan bank atau bancassurance. Aturan tersebut secara detail menjelaskan model bisnis bancassurance.
Draf
aturan tersebut perluasan dari Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015
tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi yang tertuang
dalam bentuk surat edaran (SE). Isinya tentang aktivitas kerjasama
antara perusahaan asuransi dengan bank.
Salah satu poin yang ditekankan OJK bahwa produk bancassurance itu dilarang memuat ketentuan yang diartikan penjualan produk secara eksklusif.
Dumoly
F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan OJK
menegaskan, asuransi dan bank harus berkompetisi sehat, tidak
mengandalkan eksklusivitas dalam menjual produk. Jika ada yang masih
menjual produk bancassurance secara eksklusif, OJK akan memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP).
Produk bank beragam
Produk bank beragam
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, aturan ini fair dan membuka kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk menggarap berbagai macam produk bancassurance.
Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI mengatakan, produk bank yang
beragam dapat membuka kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk ikut
masuk.
Menurut Togar, tidak hanya perusahaan asuransi, nasabah
juga diuntungkan dengan ragam tawaran produk bancassurance. "Nasabah
dapat mencari alternatif dengan produk yang lebih bagus," tandas Togar,
Kamis (21/4).
Edy Tuhirman, Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia setuju produk bancasssurance tidak dijual secara eksklusif agar nasabah lebih leluasa memilih produk sesuai kebutuhannya.
Ke depan bisnis bancassurance diyakini kian membesar sejalan dengan minat bank bermitra dengan asuransi untuk mendongkrak fee based income. "Tapi tenaga pemasar bank juga harus paham asuransi," tandas Edy.
Sumber : http://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-melarang-bancassurance-dijual-eksklusif
0 komentar:
Posting Komentar