Minggu, 24 April 2016

OJK melarang bancassurance dijual eksklusif


JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis draf aturan tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerjasama dengan bank atau bancassurance. Aturan tersebut secara detail menjelaskan model bisnis bancassurance.
Draf aturan tersebut perluasan dari Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi yang tertuang dalam bentuk surat edaran (SE). Isinya tentang aktivitas kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank. 
Salah satu poin yang ditekankan OJK bahwa produk bancassurance itu dilarang memuat ketentuan yang diartikan penjualan produk secara eksklusif.  
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan OJK menegaskan, asuransi dan bank harus berkompetisi sehat, tidak mengandalkan eksklusivitas dalam menjual produk. Jika ada yang masih menjual produk bancassurance secara eksklusif, OJK akan memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP).

Produk bank beragam
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, aturan ini fair dan membuka kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk menggarap berbagai macam produk bancassurance. Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI mengatakan, produk bank yang beragam dapat membuka kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk ikut masuk.
Menurut Togar, tidak hanya perusahaan asuransi, nasabah juga diuntungkan dengan ragam tawaran produk bancassurance. "Nasabah dapat mencari alternatif dengan produk yang lebih bagus," tandas Togar, Kamis (21/4).
Edy Tuhirman, Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia setuju produk bancasssurance tidak dijual secara eksklusif agar nasabah  lebih leluasa memilih produk sesuai kebutuhannya.
Ke depan bisnis bancassurance diyakini kian membesar sejalan dengan minat bank bermitra dengan asuransi untuk mendongkrak fee based income. "Tapi tenaga pemasar bank juga harus paham asuransi," tandas Edy.
 Sumber : http://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-melarang-bancassurance-dijual-eksklusif

0 komentar:

Posting Komentar