JAKARTA - Sesuai ketentuan Undang – Undang dan
Peraturan Pemerintah, semua warga negara wajib menjadi anggota BPJS
Kesehatan. Apakah masih perlu memiliki Asuransi Kesehatan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kamu perlu memahami perbedaan
manfaat BPJS dan Asuransi Kesehatan. Setelah paham baru bisa memutuskan
apakah masih perlu asuransi kesehatan atau tidak. Simak perbedaan bpjs
dengan asuransi kesehatan berikut!
1. Sistem Rujukan
BPJS menerapkan sistem rujukan, yaitu peserta harus memulai proses
berobat dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I). Faskes I
tersebut adalah puskesmas, dokter keluarga dan klinik. Masing – masing
peserta memilih Faskes I sesuai dengan domisili. Peserta bisa melihat
Faskes I di kartu peserta BPJS. Kalau menurut Faskes I perlu berobat ke
rumah sakit, peserta baru bisa melakukannya dengan mendapatkan surat
rujukan dari Faskes I.
Dengan kata lain, pihak Faskes I yang menentukan apakah peserta bisa
berobat ke rumah sakit dan rumah sakit mana. Cara sistem rujukan berbeda
dengan Asuransi Kesehatan. Dalam asuransi kesehatan, peserta bisa
langsung berobat ke rumah sakit. Tidak perlu ke puskemas atau klinik
terlebih dahulu. Tidak ada sistem rujukan di Asuransi Kesehatan. Peserta
bebas memeriksakan diri di semua rumah sakit.
2. Pilihan Rumah Sakit
Tidak semua rumah sakit menerima pasien BPJS Kesehatan. Ada rumah –
rumah sakit swasta yang belum menerima pasien BPJS. Dalam asuransi
kesehatan, peserta bisa berobat di semua rumah sakit. Pihak asuransi
menerima klaim dari semua rumah sakit.
Memang di asuransi kesehatan, ada rumah sakit kerjasama dimana
peserta cukup menggesek kartu (cashless), tidak perlu membayar tunai.
Sedangkan, kalau berobat di rumah sakit yang belum kerjasama, peserta
asuransi harus membayar dahulu, baru kemudian tagihan diklaim ke pihak
asuransi. Tapi, pada dasarnya, asuransi kesehatan tidak membatasi
peserta untuk berobat ke semua rumah sakit.
3. Kelas Kamar
BPJS Kesehatan membatasi kelas kamar sampai kelas I. Tidak ada kelas
kamar diatas kelas I. Dalam asuransi kesehatan, peserta memiliki
keleluasaan memilih kelas kamar diaatas kelas I. Bisa kelas eksekutif
dan seterusnya tergantung jatah manfaat yang disediakan oleh asuransi.
Buat peserta yang ingin kelas kamar lebih baik dari kelas I, BPJS memang memberikan pilihan yang masih terbatas saat ini.
4. Kecepatan Layanan
Karena wajib mengikuti sistem rujukan, peserta kerap menghadapi
kendalam dalam kecepatan layanan saat menggunakan BPJS Kesehatan.
Sementara, dalam kondisi sakit, kecepatan menjadi faktor utama. Memang,
BPJS memiliki ketentuan bahwa kalau dalam kondisi gawat darurat peserta
bisa langsung berobat ke semua rumah sakit (tidak harus kerjasama).
Tapi, ketentuan gawat darurat tersebut diatur cukup ketat oleh BPJS.
5. Antrian
Karena bersifat wajib dan preminya cukup terjangkau, jumlah peserta
BPJS sangat banyak. Implikasinya adalah ke proses antrian dalam layanan
di rumah sakit. Sudah sering diberitakan di media, bagaimana proses
antrian ketika menggunakan layanan BPJS. Peserta perlu memahami,
mengerti dan siap mental kondisi ini saat menggunakan layanan BPJS.
Sumber :http://economy.okezone.com/read/2015/09/09/457/1211453/lima-perbedaan-antara-layanan-bpjs-dan-asuransi-kesehatan.
Asuransi Generali
Dengan hanya Rp 300,000,- * Nasabah sudah bisa mendapatkan kartu kesehatan ( Cashless ) & dengan menggunakan kartu ini nasabah juga dapat berobat ke luar negeri. Disamping itu jika nasabah Meninggal Dunia, Terkena Penyakit Kritis Maupun Cacat Tetap Total akan diberikanSantunan/Warisan buat keluarga & juga di bebaskan menabung sampai dengan usia tertentu.
Jika tertarik dengan program ini anda bisa menghubungi kami.
0 komentar:
Posting Komentar