Jumat, 29 April 2016

Lima Perbedaan Antara Layanan BPJS dan Asuransi Kesehatan!

JAKARTA - Sesuai ketentuan Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah, semua warga negara wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Apakah masih perlu memiliki Asuransi Kesehatan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kamu perlu memahami perbedaan manfaat BPJS dan Asuransi Kesehatan. Setelah paham baru bisa memutuskan apakah masih perlu asuransi kesehatan atau tidak. Simak perbedaan bpjs dengan asuransi kesehatan berikut!

1. Sistem Rujukan
BPJS menerapkan sistem rujukan, yaitu peserta harus memulai proses berobat dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I). Faskes I tersebut adalah puskesmas, dokter keluarga dan klinik. Masing – masing peserta memilih Faskes I sesuai dengan domisili. Peserta bisa melihat Faskes I di kartu peserta BPJS. Kalau menurut Faskes I perlu berobat ke rumah sakit, peserta baru bisa melakukannya dengan mendapatkan surat rujukan dari Faskes I.
Dengan kata lain, pihak Faskes I yang menentukan apakah peserta bisa berobat ke rumah sakit dan rumah sakit mana. Cara sistem rujukan berbeda dengan Asuransi Kesehatan. Dalam asuransi kesehatan, peserta bisa langsung berobat ke rumah sakit. Tidak perlu ke puskemas atau klinik terlebih dahulu. Tidak ada sistem rujukan di Asuransi Kesehatan. Peserta bebas memeriksakan diri di semua rumah sakit.

2. Pilihan Rumah Sakit
Tidak semua rumah sakit menerima pasien BPJS Kesehatan. Ada rumah – rumah sakit swasta yang belum menerima pasien BPJS. Dalam asuransi kesehatan, peserta bisa berobat di semua rumah sakit. Pihak asuransi menerima klaim dari semua rumah sakit.
Memang di asuransi kesehatan, ada rumah sakit kerjasama dimana peserta cukup menggesek kartu (cashless), tidak perlu membayar tunai. Sedangkan, kalau berobat di rumah sakit yang belum kerjasama, peserta asuransi harus membayar dahulu, baru kemudian tagihan diklaim ke pihak asuransi. Tapi, pada dasarnya, asuransi kesehatan tidak membatasi peserta untuk berobat ke semua rumah sakit.

3. Kelas Kamar
BPJS Kesehatan membatasi kelas kamar sampai kelas I. Tidak ada kelas kamar diatas kelas I. Dalam asuransi kesehatan, peserta memiliki keleluasaan memilih kelas kamar diaatas kelas I. Bisa kelas eksekutif dan seterusnya tergantung jatah manfaat yang disediakan oleh asuransi.
Buat peserta yang ingin kelas kamar lebih baik dari kelas I, BPJS memang memberikan pilihan yang masih terbatas saat ini.

4. Kecepatan Layanan
Karena wajib mengikuti sistem rujukan, peserta kerap menghadapi kendalam dalam kecepatan layanan saat menggunakan BPJS Kesehatan. Sementara, dalam kondisi sakit, kecepatan menjadi faktor utama. Memang, BPJS memiliki ketentuan bahwa kalau dalam kondisi gawat darurat peserta bisa langsung berobat ke semua rumah sakit (tidak harus kerjasama). Tapi, ketentuan gawat darurat tersebut diatur cukup ketat oleh BPJS.

5. Antrian
Karena bersifat wajib dan preminya cukup terjangkau, jumlah peserta BPJS sangat banyak. Implikasinya adalah ke proses antrian dalam layanan di rumah sakit. Sudah sering diberitakan di media, bagaimana proses antrian ketika menggunakan layanan BPJS. Peserta perlu memahami, mengerti dan siap mental kondisi ini saat menggunakan layanan BPJS.
Sumber :http://economy.okezone.com/read/2015/09/09/457/1211453/lima-perbedaan-antara-layanan-bpjs-dan-asuransi-kesehatan.

Asuransi Generali
Dengan hanya Rp 300,000,- * Nasabah sudah bisa mendapatkan kartu kesehatan ( Cashless )  & dengan menggunakan kartu ini nasabah juga dapat berobat ke luar negeri. Disamping itu jika nasabah Meninggal Dunia, Terkena Penyakit Kritis Maupun Cacat Tetap Total akan diberikanSantunan/Warisan buat keluarga & juga di bebaskan menabung sampai dengan usia tertentu.
Jika tertarik dengan program ini anda bisa menghubungi kami.

 
 

0 komentar:

Posting Komentar